Langsung ke konten utama

sumber dan dasar etika profesi keguruan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang tua, atau masih saja dipertanyakan orang, baik di kalangan para pakar pendidikan maupun di luar pakar pendidikan. Bahkan selama dasawarsa tetakhir ini hampir setiap hari, media massa khususnya media cetak baik harian maupun mingguan memuat tentang guru. Ironisnya berita-berita tersebut banyak yang cenderung melecehkan posisi guru, baik yang sifatnya menyangkut kepentingan umum sampai kepada hal-hal yang sifatnya sangat pribadi, sedangkan dari pihak guru sendiri nyaris tak mampu membela diri.
Masyarakat maupun orang tua murid kadang-kadang mencemoohkan dan menuding guru tidak kompeten, tidak berkualitas dan sebagainya manakala putra/ putrinya tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ia hadapinya sendiri atau memiliki kamampuan tidak sesuai dengan keinginannya.
Sikap dan prilaku masyarakat memang bukan tanpa alasan, karena memang ada sebagian kecil oknum guru yang melanggar/ menyimpang dari kode etiknya. Anehnya lagi kasalahan sekecil apapun yang diperbuat guru mengundang reaksi yang begitu hebat di masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi karena dengan adanya sikap demikian menunjukkan bahwa memang guru seyogianya menjadi panutan bagi masyarakat di sekitarnya.
Lebih dari sekedar panutan, hal ini pun menunjukkan bahwa guru sampai saat ini masih dianggap eksis, sebab sampai kapan pun posisi/ peran guru tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin canggih. Karena tugas guru menyangkut pembinaan sifat mental manusia yang menyangkut aspek-aspek yang bersifat manusiawi yang unik dalam arti berbeda antara satu dengan yang lainnya.

B.    Pokok Bahasan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang Dasar dan Sumber Etika Profesi Keguruan secara mendalam. 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kode Etik
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[1]
Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan prilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.[2] Pedoman sikap dan prilaku ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan prilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengavaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Oleh karena itu, kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya serta berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/ wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaaan.
Kode etik harus menjabarkan secara eksplisit batas-batas wewenang dalam melaksanakan tugasnya sehingga prilakunya tidak berbaur dengan prilaku khususnya yang seharusnya dilakukan oleh profesi lain, disertai dengan prilaku marginal yang masih layak dilakukan oleh profesi tersebut.
Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dan sebagainya.
Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan.Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
1.      Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
4.      Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru. di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Berikut ini beberapa pengertian tentang etika profesi, diantaranya yaitu :
1.      Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2.      Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3.      Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
4.      Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5.      Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Di Indonesia, untuk menjadi guru diatur beberapa persyaratan, yakni berijazah, sehat jasmani dan rohani, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian luhur, bertanggung jawab, dan berjiwa nasionalis, sebagaimana dicantumkan dalam UU Negara RI Nomor 14 Tahun 2005. Dalam mewujudkan kode etik guru khususnya di Indonesia, perlu diperhatiakan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut itu adalah:
1.      Kualitas pribadi guru
2.      Pendidikan guru
3.      Sarana dan prasarana pendidikan
4.      Sistem pendidikan
5.      Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru
6.      Kebijakan pemerintah[3]

B.    Isi Kode Etik Guru Indonesia
Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian kode etik.
1.      Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari. Selanjutnya diadakan perubahan oleh UU Nomor 43 tahun 1999.
2.      Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
3.      Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup seharihari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjukpetunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.
Guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU Nomor 14 Tahun 2005). Dilihat dari segi tugas dan tanggung jawab, maka pada hakekatnya tugas dan tanggung jawab yang diembannya adalah perwujudan dari amanah Allah swt., amanah orang tua, bahkan amanah dari masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, amanah yang diamanatkan kepadanya mutlak harus dipertanggungjawabkan seperti yang diuraikan dalam al-Qur’an Surah al-Nisa, QS. Al-Nisa/4:58
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ [4]
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.[5]

Untuk memenuhi amanah tersebut maka sorang guru harus memiliki etika atau kode etik sebagai berikut: 1) Ilmu, seorang guru harus memilki ilmu yang memadai, guru pun harus memilki ijazah sebagai bukti bahwa ia telah memiliki ilmu pengetahuan dan kesanggupan dalam mengajar dan mendidik peserta didik. 2) Sehat jasmani, kesehatan jasmanai kerap kali menjadi persyaratan bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Guru yang berpenyakit apalagi jika menular sangat membahayakan kesehatan peserta didik, di samping itu guru yang berpenyakit tidak bergairah mengajar. 3) Berkelakuan baik. Budi pekerti guru sangat penting dalam pendidikan akhlak peserta didik. Guru yang menjadi teladan bagi peserta didiknya karena anak-anak bersifat suka meniru. Di antara tujuan pendidikan adalah membentuk akhlak mulia pada pribadi peserta didik dan hal ini hanya dapat dilakukan jika guru tersebut juga memiliki akhlak yang baik.[6]
Guru sebagai abdi Negara memiliki kode etik sebagai norma-norma yan harus dilaksanakan dan emban sepenuh hati.
Soetjipton dalam Abd.Rahman Getteng menguraikan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.[7]
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu Gur Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar berikut:
1.      Guru berbagkti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupansekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-bersama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubunga n keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-bersama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.    Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjukpetunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.      Pedoman berprilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya

5.      Meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.      Meningkatkan mutu organisasi profesi.[8]
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

D.    Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Adapun prinsip-prinsip etika profesi sebagai berikut:
1.      Tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
E.    Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
F.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia akan dikenakan sanksi sesuai denga ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral (dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggaran berat dapat dikeluarkan dari organisasi.
Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan / atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/ atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yanh dilakukan di hadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
G.    Guru Sebagai Tenaga Profesional
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain sebagai berikut:
1.      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan  yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
6.      Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7.      Memiliki klien/ objek layanan yang tetap, seperti dokter dan pasiennya, guru dengan muridnya.
8.      Diakui oleh masyarakat karena memang dip[erlukan jasanya di masyarakat.[9]
H.    Etos Kerja Guru
Sebenarnya kata "etos" bersumber dari pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian yang tercermin melalui. Unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya.
Dengan demikian etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini. Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain: (1) disiplin kerja (2) sikap terhadap pekerjaan, (3) kebiasaan-kebiasaan bekerja. Dengan disiplin kerja, seorang pekerja akan selalu bekerja dalam pola-pola yang konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan kesanggupannya.
Disiplin yang dimaksud di sini adalah bukan disiplin yang mati dan pasif, akan tetapi disiplin yang hidup dan aktif yang didasari dengan penuh pemahaman, pengertian, dan keikhlasan. Sikap terhadap pekerjaan merupakan landasan yang paling berperan, karena sikap mendasari arah dan intensitas unjuk kerja. Perwujudan unjuk kerja yang baik, didasari oleh sikap dasar yang positif dan wajar terhadap pekerjaannya. Mencintai pekerjaan sendiri. adalah salah satu contoh sikap terhadap pekerjaan. Demikian pula keinginan untuk senantiasa mengembangkan kualitas pekerjaan dan unjuk kerja merupakan refleksi sikap terhadap pekerjaan.
Orientasi kerja, juga termasuk ke dalam unsur sikap seperti orientasi terhadap hasil tambah, orientasi terhadap pengembangan diri, orientasi terhadap pengabdian pada masyarakat. Kebiasaan kerja, merupakan pola-pola perilaku kerja yang ditunjukkan oleh pekerja secara konsisten. Beberapa unsur kebiasaan kerja antara lain: kebiasaan mengatur waktu, kebiasaan pengembangan diri, disiplin kerja, kebiasaan hubungan antar manusia, kebiasaan bekerja keras.
Dengan demikian, etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat sangat diharapkan seseorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjaannya secara efektif dan produktif dalam kondisi pribadi yang sehat dan berkembang. Perwujudan unjuk kerja ini bersumber pada kualitas kompetensi aspek kepribadian yang mencakup aspek religi, intelektual, sosial, pribadi, fisik, moral, Hal itu dapat berarti bahwa mereka yang dipandang memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat akan memiliki keunggulan.



[1]Urhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997),h.3
[2]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, (Cet.I, Jogjakrta: Ar-Ruzz Media, 2013), h.82
[3]Dahlia Azza, Kode Etik Profesi Keguruan, Online. Situs: http://dahlia07.blogspot.com/2013/05/kode-etik-profesi-keguruan.html diakses 24 April 2015
[4]Al-Qur’an al-Karim
[5]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Cet III; Jakarta: Penyelenggara Kitab Suci, 1985), h.
[6]ABD. Rahman Getteng,  Menuju Guru Profesional dan Beretika (Cet. 9; Yogyakarta: Grha Guru, 2014), h.56.
[7]Abd.Rahman Getteng, Menuju Guru Profesional dan Ber-Etika, (Cet.II, Depok: Graha Guru, 2009), h.66
[8]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, h. 91
[9]Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Cet.XXV, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011), h.15
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL BAHASA ARAB KLS X

PEMERINTAH KOTA PAREPARE DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 2 PAREPARE Alama : Jalan Jend. Sudirman No.31 Tlp.(0421) 21982 – 21674.  E-Mail : smada_parepare@yahoo.co.id SOAL ULANGAN SEMESTER I TAHUN AJARAN 2013-2014 Kelas                           : X Akselerasi Mata Pelajaran            : Bahasa Arab Hari/ Tanggal  : Kamis, 07 November 2013 Waktu                         : 11.45 – 13.45 Petunjuk : 1.       Berdo’alah sebelum mengerjakan soal-soal! 2.       Beca dengan teliti soal-soal sebelum menentukan jawaban! 3.       Jangan lupa isi identitas Anda! 4.       مَعَ النَّجَحِ A.    Pilihan Ganda 1.         Berapakah jumlah huruf Hijayyah ? a.        20                                           c. 28 b.       30                                           d. 25 2.         Apa yang dimaksud dengan اَلْكَلِمةُ ? a.          Kata                                      c. Kata kerja b.          Kalimat                     

Pemikiran Islam: Faktor internal & eksternal

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Berbicara  ruang lingkup Pemikiran Islam , maka tidak terlepas dari mana Islam tersebut lahir. Tanah Arab adalah cikal bakal tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pemikiran Islam, maka perlu kiranya menelisik sumber aslinya hingga masa sekarang. Ketika masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, masalah-masalah yang timbul di kalangan masyarakat diselesaikan oleh wahyu, atau oleh Nabi Muhammad sebagai manusia yang memperoleh otoritas tasyri (menetapkan hukum). Dengan bergulirnya waktu sejarah umat Islam mewarisi sebuah peradaban kuno yang besar di abad ke-20 dalam beberapa dekade sekarang, dunia Arab sedang melakukan modernisasi berbagai aspek kemasyarakatan. Pemikiran dalam Islam lahir tidak bersamaan dengan kedatangan Islam, tetapi jauh sesudahnya. Pemikiran Islam lahir setelah melalui proses sejarah yang panjang. Ia berangkat dari kepentingan-kepentingan setelah wafatnya Rasulullah Muha

SOAL BAHASA ARAB KLS XI

PEMERINTAH KOTA PAREPARE DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 2 PAREPARE Alama : Jalan Jend. Sudirman No.31 Tlp.(0421) 21982 – 21674. E-Mail : smada_parepare@yahoo.co.id SOAL ULANGAN SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2013-2014 Kelas                           : XI Mata Pelajaran            : Bahasa Arab Hari/ Tanggal  : Sabtu, 14 Desember 2013 Waktu                         : 09.15 – 10.40 Ø   Jawab pertanyaan berikut ini dengan jujur dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya!.                                     A.     PILIHAN GANDA مَنْ هُوَ ؟ .1 أ. هُوَ أُسْتَاذٌ             ب. هُوَ مُدَرِّسَةٌ     ج. هِيَ عَمِيْدٌ               د. هِيَ طَالِبَةٌ   مَنْ هِيَ ؟ .2   أ. هُوَ أُسْتَاذٌ             ب. هُوَ مُدَرِّسَةٌ     ج. هِيَ عَمِيْدٌ               د. هِيَ طَالِبَةٌ      هَلْ هُوَ جَيْشٌ ؟ .3 أ. نَعَمْ، هُوَ جَيْشٌ